Ibadah Qurban merupakan salah satu ritual suci dalam Islam yang memiliki sejarah panjang dan makna mendalam. Berakar dari kisah keteguhan iman Nabi Ibrahim Alaihissalam beserta putranya, Nabi Ismail Alaihissalam, ibadah ini diperingati setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha. Qurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan manifestasi nyata dari ketaatan, keikhlasan, dan solidaritas sosial umat Muslim.
Hukum melaksanakan qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kecukupan harta (nisab). Pelaksanaan qurban ini didasarkan pada perintah Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an dan tuntunan dari Rasulullah SAW.
Keutamaan qurban sangatlah besar. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa darah hewan qurban yang pertama kali menetes ke tanah akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, dan dagingnya akan menjadi pahala yang dibawa di akhirat.
Anjuran melaksanakan qurban berlandaskan beberapa poin penting yang menguatkan aspek spiritual dan sosial seorang Muslim:
Agar ibadah qurban yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi, baik pada hewan maupun pada pelakunya.
Hewan yang sah untuk qurban hanya terbatas pada jenis tertentu, yaitu unta, sapi (kerbau termasuk), kambing, atau domba. Selain itu, memperhatikan usia dan kondisi fisik hewan adalah wajib:
Pelaku qurban harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Proses pembagian daging qurban memiliki aturan yang dianjurkan, meskipun ada perbedaan pendapat di antara mazhab. Pembagian ini bertujuan agar manfaat ibadah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Secara umum, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:
Oleh karena itu, ibadah qurban adalah momen tahunan yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Ini adalah kesempatan emas untuk berbagi berkah, meneladani kesabaran para nabi, dan membuktikan bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan yang harus digunakan di jalan ketaatan.