Anjuran Sunat (Khitan) Menurut Perspektif Islam

P

Ilustrasi: Simbol kesucian dan pembersihan diri.

Kedudukan Hukum Sunat dalam Islam

Sunat, atau khitan, adalah praktik pemotongan kulup (kulup) pada alat kelamin laki-laki yang telah menjadi bagian integral dari ajaran Islam. Dalam pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab, khitan hukumnya adalah wajib (fardhu ain) bagi laki-laki Muslim, sementara sebagian kecil ulama lainnya mengkategorikannya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Tidak peduli perbedaan tingkatan hukumnya, secara historis dan praktis, khitan dipandang sebagai salah satu penanda identitas keimanan seorang Muslim.

Dasar utama anjuran ini bersumber dari petunjuk Nabi Muhammad SAW. Tindakan ini tidak hanya diwarisi dari tradisi Nabi Ibrahim Al-Khalil (Abraham), yang dikenal sebagai bapak para nabi dan orang pertama yang disunat, tetapi juga ditegaskan dalam praktik Rasulullah SAW. Khitan seringkali dimasukkan ke dalam kategori fitrah, yaitu kesucian atau keadaan alami yang selaras dengan ajaran Islam.

Dalil-Dalil Syar'i Tentang Khitan

Landasan kuat yang menjadikan sunat ini penting terletak pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan utama adalah sabda Rasulullah SAW: "Ada lima perkara yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencabut bulu kemaluan (atau memotong kumis)." (HR. Muslim).

Selain itu, terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa pada masa awal Islam, banyak orang yang baru memeluk Islam yang kemudian diperintahkan untuk segera dikhitan. Hal ini menunjukkan betapa vitalnya praktik ini dalam menyempurnakan keislaman seseorang. Dalam konteks syariat, khitan dianggap sebagai bagian dari syiar agama yang membedakan Muslim dari kelompok lain yang tidak melakukannya.

Hikmah dan Manfaat Sunat

Selain aspek ritual keagamaan, anjuran khitan dalam Islam juga didukung oleh berbagai hikmah, termasuk manfaat kesehatan yang kini banyak diakui secara universal. Islam selalu mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan jasmani, dan khitan dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

1. Kebersihan dan Higienitas

Secara medis, menghilangkan kulup memudahkan pemeliharaan kebersihan area vital, mengurangi risiko penumpukan kotoran (smegma) yang dapat menjadi sarang bakteri. Dalam Islam, kebersihan (thaharah) adalah kunci sebelum melaksanakan ibadah seperti salat.

2. Kepatuhan Terhadap Ketetapan Nabi

Melaksanakan khitan adalah wujud nyata ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah dan tuntunan Rasul-Nya. Ini adalah bentuk pengorbanan kecil demi meraih ridha ilahi.

3. Penanda Identitas Umat

Khitan berfungsi sebagai penanda fisik yang membedakan Muslim sejak usia dini. Ini adalah salah satu syiar Islam yang terlihat secara kasat mata, menghubungkan individu dengan komunitas global Muslim.

Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan

Meskipun khitan dapat dilakukan kapan saja, terdapat beberapa pandangan mengenai waktu terbaik. Secara umum, mayoritas ulama menyarankan agar khitan dilakukan saat anak masih kecil, idealnya sebelum mencapai usia baligh (pubertas).

Intinya, selama individu tersebut masih hidup dan mampu menanggung prosedur, pelaksanaan khitan harus tetap diprioritaskan sebagai bentuk pemenuhan syariat Islam. Keputusan untuk melakukannya, baik secara medis maupun ritual, selaras dengan prinsip menjaga kesucian diri yang diajarkan dalam agama.

Kesimpulannya, anjuran sunat menurut Islam bukan sekadar tradisi, melainkan sebuah syariat yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, sekaligus membawa manfaat besar baik dari sisi spiritualitas maupun kesehatan jasmani.

🏠 Homepage