Kelahiran seorang anak adalah momen yang membahagiakan sekaligus penuh tanggung jawab besar bagi orang tua. Dalam tradisi Islam, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan, salah satunya adalah tata cara yang benar dalam mengurus dan memendam ari-ari (plasenta) bayi. Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang merinci secara spesifik tata cara penguburan ari-ari, para ulama merumuskan panduan berdasarkan prinsip kebersihan, penghormatan terhadap ciptaan Allah, dan etika Islami.
Ilustrasi proses penguburan ari-ari.
Hukum dan Kedudukan Ari-Ari
Ari-ari, atau dalam bahasa Arab disebut al-mashimah, adalah organ vital yang berfungsi menghidupi janin selama di dalam rahim ibu. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang menjadi bagian dari tubuh manusia, meskipun telah terpisah, harus diperlakukan dengan penuh hormat dan tidak boleh dibuang sembarangan atau diperlakukan secara najis. Prinsip dasar ini menjadi landasan utama mengapa membuang ari-ari di tempat sampah atau sungai sangatlah tidak dianjurkan.
Memakamkan ari-ari adalah bentuk penghormatan terhadap anggota tubuh yang telah menjadi perantara penting dalam proses penciptaan manusia. Meskipun praktik ini lebih condong kepada 'urf (adat) yang baik yang bersesuaian dengan syariat, banyak ulama kontemporer menganjurkannya sebagai bentuk kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip menjaga kebersihan dan kehormatan.
Adab dan Cara Memendam Ari-Ari
Tata cara memendam ari-ari sebaiknya dilakukan dengan niat yang tulus dan tata krama yang baik. Berikut adalah langkah-langkah umum yang sering dianjurkan:
1. Pembersihan dan Perlakuan Awal
Setelah ari-ari dikeluarkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah membersihkannya dari darah atau kotoran yang mungkin melekat. Proses pembersihan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan higienis. Setelah bersih, ari-ari dibungkus dengan kain kafan putih atau kain bersih lainnya. Penggunaan wadah yang terpisah dan layak juga sangat dianjurkan.
2. Pemilihan Lokasi Penguburan
Lokasi penguburan menjadi poin penting. Sebagian besar ulama menyarankan agar ari-ari dikubur di halaman rumah atau tanah pribadi yang dimiliki oleh keluarga. Tujuannya adalah agar ari-ari tersebut terpisah dari tempat sampah umum dan dijaga kebersihannya. Beberapa tradisi bahkan menganjurkan penguburan di dekat rumah atau tempat di mana anak tersebut dilahirkan.
- Hindari membuang ke saluran air, sungai, atau tempat kotor lainnya.
- Jika tidak memungkinkan dikubur di halaman sendiri, carilah lokasi yang bersih dan terhormat.
- Kedalaman kuburan sebaiknya cukup untuk mencegah hewan menggali.
3. Proses Penguburan
Penguburan dilakukan layaknya menguburkan jenazah dalam skala kecil. Ari-ari diletakkan di dalam lubang, dan ditimbun dengan tanah. Beberapa pandangan menganjurkan untuk menaburi area kuburan dengan air mawar atau wewangian sebagai bentuk penghormatan dan pembersihan spiritual.
Doa dan Niat Saat Memendam
Meskipun tidak ada doa khusus yang masyhur untuk menguburkan ari-ari, sangat dianjurkan bagi orang tua untuk memanjatkan doa saat prosesi tersebut berlangsung. Niatkanlah tindakan ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran anak dan sebagai permohonan agar anak tersebut kelak tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bermanfaat.
Contoh niat yang bisa dipanjatkan dalam hati adalah memohon agar bagian dari tubuh yang pernah menyambung dengan anak tersebut menjadi saksi kebaikan di hadapan Allah kelak, atau sekadar memohon keberkahan bagi si kecil.
Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Mengubur Ari-Ari
Penting untuk diketahui bahwa dalam masalah ini, ada sedikit perbedaan pandangan di antara para fuqaha (ahli fikih). Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa memakamkan ari-ari hanyalah masalah kebiasaan baik (*urf*) dan tidak sampai pada tingkatan wajib atau sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), asalkan pembuangannya dilakukan secara higienis dan tidak merendahkan.
Namun, mayoritas ulama dan masyarakat muslim cenderung menganjurkan penguburan karena alasan penghormatan dan untuk menghindari pembuangan yang tidak pantas. Mengikuti anjuran memakamkan ari-ari adalah jalan yang lebih aman (al-akhdzu bi al-ihtiyat) dalam beragama, mengingat bahwa segala sesuatu yang berasal dari ciptaan Allah patut dihargai.
Kesimpulan
Cara memendam ari-ari menurut Islam berfokus pada tiga pilar utama: kebersihan, penghormatan, dan niat yang baik. Dengan membersihkan, membungkusnya dengan kain yang layak, dan menguburnya di tempat yang terhormat seperti halaman rumah, orang tua telah menjalankan etika Islami yang baik dalam merawat sisa proses persalinan. Tindakan ini mencerminkan kesadaran bahwa setiap bagian dari kehidupan, sekecil apapun, memiliki makna dan harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai kesucian.