Kelahiran seorang anak adalah momen besar dalam kehidupan seorang Muslim. Bersamaan dengan kelahiran tersebut, terdapat materi biologis yang dihasilkan tubuh ibu, yaitu ari-ari atau plasenta. Dalam tradisi dan ajaran Islam, ari-ari ini bukanlah sekadar sampah medis, melainkan bagian tubuh yang harus diperlakukan dengan penghormatan dan cara yang sesuai dengan syariat.
Memahami cara memperlakukan ari-ari menurut Islam merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas karunia keturunan. Perlakuan yang benar mencerminkan prinsip kebersihan (thaharah) dan penghormatan terhadap ciptaan-Nya.
Ari-ari (placenta) adalah organ vital yang berfungsi sebagai penghubung antara ibu dan janin selama masa kehamilan. Meskipun setelah proses persalinan ia telah terpisah dari tubuh ibu, ia tetap dianggap sebagai bagian dari diri manusia. Oleh karena itu, hukum dasarnya adalah memperlakukannya sebagaimana mestinya benda yang pernah menjadi bagian dari jasad manusia. Hal ini berbeda dengan pandangan yang menganggapnya sebagai kotoran biasa.
Beberapa ulama menyamakannya dengan pemotongan kuku atau rambut, yang meskipun tidak bernilai najis, tetap dianjurkan untuk dikubur sebagai bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh yang pernah melekat. Prinsip utamanya adalah menjauhkannya dari perlakuan yang merendahkan atau tidak higienis.
Tata cara yang paling umum dan direkomendasikan dalam Islam mengenai pembuangan ari-ari adalah dengan cara dikubur. Tindakan ini dianggap sebagai cara terbaik untuk menjaga kehormatan dan kebersihan.
1. Pembersihan Awal: Setelah proses persalinan selesai dan ari-ari dikeluarkan, ia harus dibersihkan dari darah dan lendir sebisa mungkin. Kebersihan adalah bagian integral dari iman.
2. Pembungkusan: Ari-ari sebaiknya dibungkus dengan kain bersih atau dimasukkan ke dalam wadah yang layak sebelum dikubur. Ini menunjukkan bahwa kita tidak membuangnya sembarangan ke tempat sampah umum.
3. Pemilihan Lokasi Penguburan: Lokasi penguburan idealnya adalah di halaman rumah atau area yang bersih dan tidak mengganggu. Sebaiknya dikubur di tanah yang subur dan tidak berada di tempat yang kotor, seperti dekat tempat pembuangan sampah atau kuburan umum yang telah penuh.
4. Kedalaman Kuburan: Ari-ari harus dikubur di dalam tanah dengan kedalaman yang cukup (sekitar satu hasta atau lebih) agar tidak digali oleh binatang atau terganggu oleh orang lain. Ini sesuai dengan adab penguburan jenazah dalam Islam, meskipun perlakuan terhadap ari-ari tidak seberat jenazah manusia.
Dalam konteks cara memperlakukan ari-ari menurut Islam, ada beberapa hal yang mutlak harus dihindari untuk menjaga kesucian dan adab:
Mengubur ari-ari mengandung hikmah spiritual yang mendalam. Hal ini mengingatkan kita bahwa setiap bagian dari diri kita berasal dari tanah dan akan kembali kepada-Nya. Selain itu, ini adalah manifestasi dari konsep amanah (kepercayaan). Allah SWT menitipkan organ vital ini selama proses kehamilan, dan cara kita mengembalikannya juga harus penuh amanah dan tanggung jawab.
Praktik ini membantu menanamkan rasa syukur dan kesadaran bahwa proses penciptaan manusia adalah keajaiban yang harus dihargai sejak awal. Dengan demikian, perlakuan yang benar terhadap ari-ari adalah bagian kecil namun penting dalam rangkaian syukur atas kelahiran buah hati.