Cara Mengubur Ari-Ari Menurut Syariat Islam

Lokasi Penguburan

Ilustrasi sederhana proses penguburan ari-ari.

Ari-ari, atau dalam istilah medis disebut plasenta, adalah organ vital yang tumbuh di rahim ibu selama masa kehamilan untuk menyalurkan nutrisi dan oksigen kepada janin, serta membuang sisa metabolisme. Setelah proses persalinan selesai, ari-ari akan keluar dari tubuh ibu. Dalam banyak kebudayaan, proses pembuangan ari-ari dilakukan dengan cara tertentu, namun dalam perspektif syariat Islam, terdapat panduan khusus mengenai tata cara yang dianjurkan.

Penting untuk dipahami bahwa syariat Islam mengedepankan kesucian dan penghormatan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehidupan seorang Muslim. Ari-ari, meskipun bukan bagian yang mengandung nyawa, tetap dianggap sebagai bagian dari tubuh yang telah berinteraksi langsung dengan proses penciptaan manusia, sehingga pembuangannya perlu dilakukan dengan cara yang beradab dan sesuai tuntunan agama.

Hukum dan Keutamaan Mengubur Ari-Ari

Secara umum, para ulama sepakat bahwa ari-ari hukumnya adalah najis ringan (yang perlu dibersihkan), namun cara pembuangannya dianjurkan adalah dengan dikubur. Tindakan mengubur ari-ari ini bukan merupakan kewajiban yang setingkat dengan wajib, melainkan lebih kepada sunnah atau amalan yang dianjurkan (mustahab) berdasarkan praktik yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Mengubur ari-ari memiliki beberapa hikmah. Pertama, menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah bau tidak sedap. Kedua, menghindari potensi penodaan atau pelecehan terhadap organ tersebut, yang bisa terjadi jika dibuang begitu saja di tempat sampah terbuka. Mengubur adalah bentuk penghormatan terakhir terhadap organ yang telah menjalankan fungsinya dengan baik selama sembilan bulan.

Tata Cara Mengubur Ari-Ari Sesuai Syariat Islam

Proses penguburan ari-ari harus dilakukan sesegera mungkin setelah ari-ari tersebut keluar, untuk menghindari pembusukan. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dianjurkan:

Hal-Hal yang Perlu Dihindari

Syariat Islam mengajarkan kebersihan (thaharah) dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dihindari terkait pembuangan ari-ari:

  1. Dibuang di Tempat Sampah Terbuka: Ini sangat dilarang karena menunjukkan kurangnya penghormatan dan berpotensi menimbulkan najis di tempat umum.
  2. Dibuang ke Air Mengalir (Sungai/Laut): Membuang kotoran biologis ke sumber air publik dapat mencemari lingkungan dan hukumnya dimakruhkan (sangat tidak dianjurkan).
  3. Mengeringkan di Tempat Terbuka: Membiarkan ari-ari mengering di bawah sinar matahari atau menggantungnya juga dianggap kurang pantas dan tidak sesuai dengan anjuran kebersihan Islam.

Keseluruhan proses penguburan ari-ari ini merupakan wujud penghormatan Islam terhadap proses penciptaan manusia. Dengan menguburnya secara benar, umat Islam menunjukkan rasa syukur atas karunia kelahiran anak dan memelihara kebersihan lingkungan sesuai ajaran agama.

🏠 Homepage