Panduan Lengkap: Cara Menguburkan Ari-Ari Menurut Islam

Ari-ari, atau plasenta, adalah organ vital yang menopang kehidupan bayi selama masa kehamilan. Setelah proses persalinan selesai, ari-ari akan keluar. Dalam banyak budaya, termasuk Islam, cara menangani dan menguburkan sisa persalinan ini memiliki tata cara tersendiri yang dianjurkan, meskipun tidak ada nash (teks eksplisit) yang mewajibkan secara rinci seperti shalat atau puasa.

Perlakuan terhadap ari-ari ini seringkali dikaitkan dengan prinsip kebersihan, penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT, serta menghindari hal-hal yang bersifat takhayul. Secara umum, umat Islam disunnahkan untuk menguburkan ari-ari layaknya menguburkan bagian tubuh manusia lainnya.

Hukum dan Dasar Penanganan Ari-Ari dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa ari-ari adalah bagian dari tubuh manusia yang keluar dari rahim. Oleh karena itu, ia memiliki kedudukan yang harus dimuliakan dan dibersihkan. Hukum utamanya adalah membersihkannya dari darah dan kotoran, kemudian menguburkannya di tempat yang layak.

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi landasan penanganan ari-ari:

Langkah-Langkah Menguburkan Ari-Ari Sesuai Sunnah

Proses penguburan ari-ari sebaiknya dilakukan segera setelah proses persalinan selesai dan ari-ari telah terlepas sempurna. Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan:

1. Pembersihan Ari-Ari

Setelah proses kelahiran selesai, petugas medis atau keluarga harus memastikan ari-ari tidak tercecer. Langkah pertama adalah membersihkan ari-ari tersebut dari sisa darah dan lendir menggunakan air bersih. Tujuan pembersihan ini adalah menghilangkan najis dan mempersiapkannya untuk penguburan.

2. Pembungkusan

Ari-ari yang sudah bersih kemudian dibungkus. Pembungkusan ini biasanya menggunakan kain kafan kecil, kain putih bersih, atau kantong yang tidak tembus pandang. Pembungkusan bertujuan menjaga kehormatan ari-ari tersebut selama proses pemindahan menuju lokasi kubur.

3. Pemilihan Lokasi Kubur

Lokasi penguburan menjadi salah satu aspek yang sering diperdebatkan, namun mayoritas ulama cenderung memilih lokasi yang memiliki makna atau jauh dari area yang kotor:

4. Proses Penggalian dan Penguburan

Lubang yang digali tidak perlu terlalu dalam, cukup sedalam menguburkan kotoran biasa (sekitar setengah meter), namun harus dipastikan tertutup rapat sehingga tidak terjangkau hewan atau mengganggu pandangan.

Setelah diletakkan di dalam lubang, timbun kembali tanahnya dengan rata. Beberapa tradisi menyebutkan dianjurkan membaca doa pendek ketika menutup lubang, memohon keberkahan bagi anak yang baru lahir dan perlindungan dari Allah SWT.

Hal yang Perlu Dihindari

Dalam konteks Islam yang murni, penting untuk menjauhkan diri dari praktik-praktik yang termasuk dalam ranah bid'ah atau khurafat:

  1. Pemberian Sesajen: Sama sekali tidak boleh ada praktik persembahan, pembakaran dupa, atau ritual adat yang bertentangan dengan tauhid.
  2. Menyimpan Ari-Ari: Menyimpan ari-ari di dalam rumah, misalnya di dalam toples atau kotak, sangat tidak dianjurkan karena dapat mengundang potensi syirik atau takhayul di kemudian hari.
  3. Mengubur di Tempat yang Tidak Layak: Mengubur di tempat yang akan merusak lingkungan atau tempat yang dianggap remeh harus dihindari sebagai bentuk penghormatan.

Kesimpulannya, cara menguburkan ari-ari menurut Islam berpusat pada prinsip kebersihan, kesucian, dan penanganan yang layak sebagai sisa biologis manusia, dilakukan dengan sederhana tanpa disertai ritual yang mengarah pada kesyirikan. Praktik yang paling mendekati sunnah adalah membersihkannya, membungkusnya dengan kain putih, lalu menguburnya di halaman rumah atau tempat yang bersih dan layak.

🏠 Homepage