Mengubur Ari-Ari dalam Islam: Hukum dan Adab

🌿 Simbol Penguburan dan Kehidupan Baru

Simbol pemakaman yang menyatu dengan alam.

Kelahiran seorang anak adalah momen penuh syukur bagi umat Islam. Setelah proses persalinan selesai, akan keluar anggota tubuh yang sering disebut ari-ari atau plasenta. Dalam banyak kebudayaan, termasuk di Indonesia, terdapat tradisi khusus terkait pembuangan atau penguburan ari-ari ini. Namun, bagi seorang Muslim, penting untuk memahami bagaimana pandangan syariat Islam mengenai amalan ini.

Apa Itu Ari-Ari dalam Konteks Medis dan Islam?

Ari-ari, atau dalam istilah medis disebut plasenta, adalah organ vital yang berkembang di rahim selama kehamilan. Fungsinya adalah menyalurkan nutrisi dan oksigen dari ibu ke janin, serta membuang limbah metabolik janin. Setelah bayi lahir, plasenta akan ikut keluar. Secara biologis, ini adalah bagian dari tubuh yang sudah tidak diperlukan lagi.

Dalam Islam, segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia—selama bukan najis yang membutuhkan ritual penyucian khusus seperti darah haid atau darah nifas—diperbolehkan untuk dibuang. Ari-ari termasuk dalam kategori ini. Tidak ada ayat Al-Qur'an atau hadis shahih yang secara spesifik memerintahkan ritual tertentu dalam penanganannya, namun sunnah dan kebiasaan yang baik sangat dianjurkan.

Hukum Mengubur Ari-Ari dalam Islam

Mayoritas ulama kontemporer cenderung menyatakan bahwa mengubur ari-ari hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan (mustahab), namun tidak sampai pada tingkat wajib. Praktik ini lebih didasarkan pada kehati-hatian (ihtiyat) dan mengikuti tradisi umum yang baik, bukan karena ada dalil eksplisit yang mewajibkannya.

Alasan utama dianjurkannya penguburan adalah untuk menjaga kehormatan anggota tubuh manusia (meskipun sudah terlepas) dan menghindari potensi penggunaannya untuk hal-hal yang tidak pantas (seperti sihir atau hal mistis), meskipun ini jarang terjadi dalam konteks modern. Penguburan adalah cara yang paling bersih dan terhormat untuk menyingkirkan benda tersebut.

Adab dan Tata Cara Mengubur Ari-Ari yang Dianjurkan

Jika sebuah keluarga muslim memilih untuk menguburkan ari-ari, terdapat beberapa adab yang baik untuk diikuti, yang bersumber dari praktik sahabat dan ulama terdahulu:

  1. Pembersihan: Ari-ari harus dibersihkan terlebih dahulu dari sisa darah atau kotoran. Ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesucian proses penguburan.
  2. Pembungkusan: Setelah bersih, ari-ari dibungkus dengan kain kafan putih atau kain bersih lainnya.
  3. Pemilihan Lokasi: Lokasi penguburan idealnya adalah di halaman rumah atau tempat yang bersih dan tidak mengganggu, seringkali di dekat rumah tempat anak itu dilahirkan. Hindari menguburkannya di tempat yang kotor, jalan umum, atau tempat yang rentan diinjak orang.
  4. Proses Penguburan: Penguburan dilakukan dengan cara menggali lubang yang cukup dalam, lalu meletakkan bungkusan ari-ari di dalamnya, dan menutupinya kembali dengan tanah. Tidak ada bacaan doa atau shalat khusus yang diwajibkan dalam proses ini, namun berdo’a memohon keberkahan untuk si anak adalah hal yang baik.
Catatan Penting: Jika karena alasan medis atau sanitasi (misalnya, di rumah sakit) ari-ari harus dibuang melalui prosedur medis normal, maka ini juga diperbolehkan. Tujuan utama adalah menjaga kebersihan dan menghindari pembuangan yang sembarangan.

Hikmah di Balik Tradisi Mengubur

Mengubur ari-ari seringkali dimaknai secara simbolis. Ia adalah bagian organik yang memberikan kehidupan kepada bayi selama di kandungan. Menguburkannya di tanah seolah-olah mengembalikannya kepada bumi, menandai permulaan kehidupan baru sang anak di dunia. Praktik ini memberikan rasa ketenangan bagi orang tua bahwa bagian penting dari proses kelahiran telah ditangani dengan cara yang Islami dan terhormat.

Selain itu, tradisi ini juga berfungsi sebagai pengingat bahwa semua makhluk hidup akan kembali kepada Sang Pencipta, yang menciptakan mereka dari tanah. Meskipun praktik ini bukan kewajiban agama yang mutlak, mengikuti adab yang baik dalam menanganinya mencerminkan penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT.

Kesimpulannya, mengubur ari-ari adalah amalan yang sangat dianjurkan (sunnah) dalam Islam asalkan dilakukan dengan cara yang bersih dan beradab. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kebersihan dan penghormatan terhadap apa pun yang pernah menjadi bagian dari proses kehidupan seorang manusia.

🏠 Homepage