Ilustrasi: Proses mediasi dan pengambilan keputusan dalam sengketa.
Dalam dunia bisnis dan hukum, sengketa atau perselisihan adalah hal yang tak terhindarkan. Ketika dua pihak atau lebih tidak dapat mencapai kesepakatan melalui negosiasi langsung, mereka memerlukan mekanisme eksternal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di sinilah konsep penyelesaian arbitrase adalah menjadi sangat relevan. Arbitrase merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang semakin populer karena menawarkan kecepatan, kerahasiaan, dan kepastian hukum.
Secara umum, penyelesaian arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan (litigasi) di mana para pihak menyepakati untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada satu atau lebih orang netral yang disebut arbiter atau majelis arbitrase. Keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter ini, yang dikenal sebagai putusan arbitrase, bersifat final dan mengikat (binding) bagi semua pihak yang bersengketa.
Berbeda dengan mediasi, di mana mediator membantu pihak mencari solusi bersama, arbiter bertindak layaknya hakim privat. Mereka mendengarkan bukti, meninjau argumen hukum, dan kemudian mengeluarkan keputusan yang tegas berdasarkan hukum atau keadilan yang mereka yakini benar sesuai kesepakatan para pihak sebelumnya.
Banyak perusahaan, terutama dalam transaksi internasional, memilih arbitrase daripada jalur pengadilan konvensional karena beberapa keunggulan signifikan. Memahami keunggulan ini membantu kita mengerti mengapa penyelesaian arbitrase adalah pilihan strategis.
Meskipun prosedur spesifik dapat bervariasi tergantung pada aturan lembaga arbitrase yang digunakan (seperti BANI di Indonesia atau ICC secara internasional), tahapan umum dalam penyelesaian arbitrase adalah sebagai berikut:
Seringkali, kebingungan muncul antara arbitrase dan litigasi (penyelesaian melalui pengadilan). Inti dari perbedaan ini terletak pada otonomi para pihak. Dalam litigasi, para pihak tunduk pada prosedur dan yurisdiksi pengadilan yang berlaku. Sementara itu, dalam arbitrase, para pihak memiliki kendali lebih besar atas pemilihan arbiter, jadwal, dan bahkan hukum acara yang akan digunakan. Inilah yang membuat penyelesaian arbitrase adalah metode yang lebih adaptif terhadap kebutuhan komersial yang kompleks.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa kekuatan eksekusi putusan arbitrase tetap memerlukan pengesahan dari Pengadilan Negeri. Namun, proses pengesahan ini biasanya bersifat formalitas dan jarang ditolak jika arbitrase dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai kesimpulan, penyelesaian arbitrase adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang menawarkan jalan keluar yang efisien, ahli, dan rahasia bagi para pelaku bisnis yang ingin menghindari kompleksitas dan keterbukaan sistem peradilan umum. Memahami cara kerjanya sangat krusial sebelum menandatangani kontrak komersial yang melibatkan risiko perselisihan di masa depan.