Ilustrasi pembagian peran dalam tata kelola desa.
Dalam konteks pemerintahan di tingkat paling bawah di Indonesia, istilah "Aparat Desa" dan "Perangkat Desa" seringkali digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari. Namun, secara yuridis dan struktural, kedua istilah ini memiliki cakupan dan makna yang berbeda, meskipun keduanya sangat vital dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di desa. Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting untuk mengerti dinamika administrasi desa berdasarkan regulasi terbaru, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Istilah "Aparat Desa" memiliki cakupan yang lebih luas. Secara umum, Aparat Desa merujuk pada seluruh unsur dan komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Ini mencakup semua individu yang menjalankan fungsi administrasi, teknis, dan pelaksana di bawah koordinasi Kepala Desa.
Aparat Desa mencakup dua komponen utama: pertama adalah **Perangkat Desa** itu sendiri, dan kedua adalah unsur pendukung lainnya yang mungkin ada, seperti staf khusus atau badan pelaksana teknis lainnya yang dibentuk berdasarkan kebutuhan lokal dan di bawah payung hukum yang berlaku. Dalam konteks yang lebih luas, Aparat Desa adalah istilah kolektif untuk semua sumber daya manusia yang menggerakkan roda pemerintahan desa.
Berbeda dengan aparat yang luas, "Perangkat Desa" adalah nomenklatur yang lebih spesifik dan diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Perangkat Desa adalah unsur pelaksana teknis dan administrasi yang secara langsung membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Berdasarkan peraturan yang ada, Perangkat Desa terdiri dari:
Mereka adalah pegawai pemerintahan desa yang memegang jabatan struktural definitif, biasanya diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui proses seleksi dan penetapan, dan status kepegawaian mereka diatur secara ketat oleh regulasi desa dan kabupaten/kota. Mereka adalah inti dari struktur operasional desa.
Perbedaan mendasar terletak pada lingkup dan status kelembagaan.
Aparat Desa adalah istilah payung yang meliputi semua personel yang bekerja untuk pemerintah desa, baik struktural maupun non-struktural (jika ada). Sementara Perangkat Desa adalah sub-kategori spesifik yang merujuk pada jabatan-jabatan inti struktural yang diatur secara formal (Sekretaris Desa, Kasi, Kaur).
Kepala Desa berada di puncak. Di bawahnya terdapat Perangkat Desa yang membentuk struktur inti pelayanan administrasi. Semua Perangkat Desa adalah bagian dari Aparat Desa. Namun, tidak semua staf atau tenaga honorer yang membantu desa secara keseluruhan dapat dikategorikan sebagai Perangkat Desa struktural.
Tugas Perangkat Desa sangat terstruktur, yaitu melaksanakan tugas administratif dan teknis yang didelegasikan oleh Kepala Desa (misalnya, urusan perencanaan, tata usaha, dan teknis lapangan). Sementara Aparat Desa (secara kolektif) mencakup pelaksanaan seluruh program kerja desa, yang mungkin melibatkan badan-badan lain seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam kapasitas pengawasan, meskipun BPD bukan Perangkat Desa.
Secara ringkas, jika kita membayangkan sebuah organisasi, Perangkat Desa adalah staf inti manajemen operasional dan administrasi, sedangkan Aparat Desa adalah seluruh karyawan organisasi tersebut, termasuk staf inti dan pendukung lainnya yang terlibat dalam kegiatan desa. Dalam praktiknya, seringkali perbedaan ini kabur karena istilah Aparat Desa lebih sering digunakan dalam konteks luas ketika merujuk pada keseluruhan sumber daya manusia yang ada di balai desa.