Susunan Aparatur Desa merupakan kerangka kerja kelembagaan yang mengatur pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Struktur ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar utama yang mengatur hal ini di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Secara umum, aparatur desa terbagi menjadi dua kelompok besar: perangkat desa dan badan usaha milik desa (BUMDes) atau lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Struktur ini wajib ditetapkan dalam Peraturan Desa agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi pedoman kerja bagi seluruh elemen pemerintahan desa.
Struktur organisasi di tingkat desa dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan administrasi, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Komponen-komponen ini bekerja secara sinergis di bawah kepemimpinan Kepala Desa.
Kepala Desa adalah pemimpin dan representasi pemerintah desa. Ia memegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan desa, bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Tugas utamanya mencakup menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Desa merupakan koordinator teknis dan administrasi bagi seluruh perangkat desa. Ia bertanggung jawab atas seluruh administrasi pemerintahan desa, mulai dari surat menyurat, kearsipan, hingga penyusunan kebijakan dan pelaporan. Sekretaris Desa sering kali diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non-PNS yang diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui proses seleksi.
Struktur di bawah Sekretaris Desa umumnya diisi oleh Jabatan Pelaksana (Japel) yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) dan/atau Kepala Urusan (Kaur). Pembagian tugas ini sangat bergantung pada kebutuhan dan luas wilayah desa, namun umumnya mencakup fungsi-fungsi inti:
Selain perangkat inti yang berada langsung di bawah Kepala Desa, terdapat lembaga-lembaga lain yang turut menentukan roda pemerintahan dan pengawasan di desa. Meskipun bukan bagian dari struktur hierarki eksekutif, peran mereka sangat vital.
Salah satu lembaga terpenting adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang fungsinya setara dengan legislatif di tingkat desa. BPD bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan membuat peraturan desa bersama Kepala Desa.
Selain BPD, terdapat juga Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT/RW, PKK, dan Karang Taruna, yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan sosial, keamanan, dan gotong royong di lingkungan masing-masing. Efektivitas seluruh komponen ini sangat bergantung pada sinkronisasi dan pemahaman yang baik mengenai tugas masing-masing sesuai dengan susunan aparatur yang telah ditetapkan.