Ilustrasi simbolis proses kelahiran
Kelahiran seorang anak adalah momen penuh berkah dan keajaiban dalam kehidupan umat Muslim. Selain sambutan hangat yang diberikan kepada bayi yang baru lahir, terdapat satu bagian tubuh yang menyertai proses persalinan, yaitu ari-ari atau yang dalam bahasa medis dikenal sebagai plasenta. Dalam Islam, pengelolaan ari-ari bukanlah sekadar urusan medis atau kebersihan belaka, melainkan memiliki nilai spiritual dan adat yang dihormati, meskipun tata cara spesifiknya seringkali berbeda berdasarkan tradisi lokal.
Ari-ari adalah organ vital yang berfungsi sebagai penghubung antara janin dan rahim ibu selama masa kehamilan. Ia menyediakan nutrisi, oksigen, dan membuang zat sisa metabolisme janin. Dari perspektif Islam, ari-ari dianggap sebagai bagian organik dari proses penciptaan manusia yang mulia. Ia adalah bukti nyata kekuasaan Allah SWT dalam mengatur segala urusan di dalam rahim.
Meskipun Al-Qur'an dan Hadis tidak secara eksplisit merinci hukum fikih mengenai pembuangan ari-ari seperti halnya hukum shalat atau zakat, prinsip umum dalam Islam adalah menjaga kesucian benda-benda yang terkait dengan diri manusia, terutama yang keluar dari tubuh setelah proses kelahiran. Menghormati proses kelahiran mencakup penghormatan terhadap semua yang menyertainya.
Dalam fikih Islam, tidak ada dalil shahih yang menyebutkan bahwa ari-ari wajib dikubur dengan tata cara ritual tertentu layaknya mengurus jenazah manusia. Mayoritas ulama sepakat bahwa ari-ari adalah benda yang suci (karena keluar dari rahim yang suci) namun tidak memiliki status hukum sebagai mayit yang harus dimandikan atau dishalatkan.
Namun, karena ari-ari berasal dari tubuh manusia dan mengandung unsur biologis yang signifikan, praktik umum yang dianjurkan adalah menguburnya di tanah. Praktik penguburan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
Di berbagai daerah di Indonesia, tradisi seputar kelahiran sangat kental dengan nilai-nilai Islami, meskipun terkadang diwarnai oleh adat istiadat setempat. Beberapa tradisi yang sering dilakukan meliputi:
Penting untuk diingat bahwa ritual-ritual tambahan (seperti menyalakan dupa, menaruh benda-benda tertentu di dalam kuburan ari-ari, atau membuat sesajen) tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan harus dihindari agar tidak terjerumus pada hal-hal yang makruh atau bahkan haram. Inti dari pengelolaan ari-ari adalah niat yang ikhlas dan kebersihan.
Beberapa pandangan modern, terutama yang mengutamakan pendekatan medis ketat, berpendapat bahwa jika fasilitas kesehatan (rumah sakit atau klinik) telah mengambil alih dan membuang ari-ari sesuai prosedur medis yang higienis, maka kewajiban keluarga sudah gugur. Ini karena tujuan utama penguburan adalah menjaga kebersihan dan kehormatan, yang mana telah dipenuhi oleh pihak rumah sakit.
Namun, jika keluarga ingin mengikuti tradisi atau merasa lebih tenang secara spiritual dengan menguburnya sendiri, maka hal itu sangat dianjurkan. Kebebasan ini menunjukkan fleksibilitas dalam Islam terhadap urusan yang tidak diatur secara rinci oleh nash (teks utama agama), asalkan tidak melanggar prinsip dasar tauhid. Pada akhirnya, fokus utama umat Islam adalah merawat anak yang baru lahir dengan ajaran Islam, bukan ritual yang tidak ada tuntunannya.