Panduan Mengubur Ari-Ari (Plasenta) Menurut Ajaran Islam

Ilustrasi Penguburan Ari-Ari Tanah yang Menyuburkan

Kelahiran seorang anak adalah momen yang sangat membahagiakan bagi setiap keluarga. Bersamaan dengan kelahiran tersebut, terdapat bagian tubuh yang terlepas secara alami, yaitu ari-ari atau yang dalam istilah medis disebut plasenta. Dalam berbagai budaya, termasuk tradisi Islam, penanganan ari-ari ini memiliki tata cara tersendiri yang seringkali melibatkan proses penguburan. Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, bagaimana hukum dan adab mengubur ari-ari menurut pandangan Islam?

Posisi Ari-Ari dalam Pandangan Islam

Ari-ari adalah organ vital yang selama sembilan bulan menemani janin di dalam rahim, berfungsi sebagai penopang kehidupan dan nutrisi. Meskipun bukan bagian dari tubuh anak yang akan dihisab (dipertanggungjawabkan), ari-ari tetap dianggap sebagai sisa biologis yang pernah menjadi bagian dari proses penciptaan manusia. Oleh karena itu, penghormatan terhadap sisa jasad manusia atau bagian yang terlepas darinya adalah bagian dari adab seorang Muslim terhadap kebersihan dan kehormatan tubuh.

Mayoritas ulama sepakat bahwa sisa anggota tubuh manusia, seperti gigi yang tanggal, rambut yang dipotong, atau dalam konteks ini ari-ari, jika dibuang atau ditinggalkan begitu saja di tempat terbuka hukumnya adalah makruh atau bahkan haram jika dibuang di tempat kotor yang mengundang najis atau kotoran lainnya. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga kehormatan Bani Adam (keturunan Adam).

Keutamaan Mengubur Ari-Ari

Mengubur ari-ari adalah bentuk penghormatan tertinggi yang bisa diberikan kepada organ tersebut. Tidak ada dalil eksplisit dari Al-Qur'an atau hadis sahih yang secara spesifik memerintahkan penguburan ari-ari, namun praktik ini sangat didukung oleh prinsip umum dalam syariat Islam mengenai pemeliharaan kehormatan sisa-sisa jasad manusia.

Beberapa ulama mengaitkan praktik penguburan ari-ari dengan sunnah atau tuntunan yang diajarkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Ketika suatu benda dianggap sebagai bagian yang pernah bersentuhan erat dengan tubuh manusia, maka diperlakukan layaknya bagian tubuh itu sendiri, yaitu dimuliakan dan dikuburkan.

Tata Cara Mengubur Ari-Ari yang Dianjurkan

Prosedur penguburan ari-ari sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah proses persalinan selesai, untuk menghindari risiko bau atau kotoran. Berikut adalah langkah-langkah yang umum dianjurkan oleh para cendekiawan Islam:

Perbedaan Pandangan dan Larangan

Meskipun mayoritas setuju pada penguburan, beberapa poin perlu diperhatikan terkait praktik yang menyimpang:

  1. Tidak Boleh Dibakar: Pembakaran dianggap menghilangkan kehormatan jasad dan bertentangan dengan prinsip Islam yang cenderung menyukai penguburan (sebagaimana jenazah dimakamkan).
  2. Tidak Boleh Dibuang ke Sungai atau Laut: Membuangnya ke aliran air besar tanpa dibungkus dengan benar juga tidak dianjurkan karena dianggap membuang sisa tubuh manusia sembarangan.
  3. Menghindari Ritual Khurafat: Dalam beberapa tradisi, terdapat ritual-ritual tambahan yang bernuansa khurafat atau takhayul terkait ari-ari. Islam melarang keras praktik-praktik tersebut. Fokus utama adalah pada kebersihan dan penghormatan, bukan pada kepercayaan mistis.

Kesimpulan

Mengubur ari-ari setelah kelahiran anak adalah praktik yang sangat dianjurkan dalam tradisi Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap sisa jasad manusia. Hal ini dilakukan dengan membersihkan, membungkus, dan menguburkannya di tempat yang layak. Praktik ini mencerminkan ajaran Islam yang menyeluruh, bahkan dalam hal-hal kecil yang berkaitan dengan proses kelahiran, yaitu menjaga kebersihan, kehormatan, dan menjauhkannya dari hal-hal yang dapat menimbulkan najis atau kesyirikan. Dengan demikian, orang tua telah menunaikan tanggung jawab mereka dalam memperlakukan semua yang terpisah dari tubuh anak dengan cara yang diridai Allah SWT.

🏠 Homepage