Memahami Arti Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan Anda (Klien) Jual Faktur Perusahaan Anjak Piutang (Factor) Dana Tunai Pelanggan (Debitur) Bayar Lunas MEKANISME ANIJAK PIUTANG

Dalam dunia bisnis modern, arus kas (cash flow) sering kali menjadi penentu utama kelangsungan hidup sebuah perusahaan. Banyak bisnis, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), menghadapi tantangan ketika penjualan meningkat pesat namun pembayaran dari pelanggan (piutang) memakan waktu lama. Di sinilah solusi keuangan seperti **anjak piutang** menjadi sangat relevan.

Apa Itu Anjak Piutang?

Secara sederhana, **arti anjak piutang** atau yang lebih dikenal secara internasional sebagai Factoring adalah suatu kegiatan keuangan di mana sebuah perusahaan (klien) menjual asetnya berupa piutang dagang jangka pendek kepada lembaga keuangan pihak ketiga yang disebut perusahaan anjak piutang (factor).

Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan dana tunai segera atas tagihan yang belum jatuh tempo, tanpa harus menunggu pembayaran penuh dari pelanggan atau debitur. Dengan kata lain, anjak piutang adalah mekanisme untuk mengubah penjualan kredit (faktur) menjadi uang tunai saat ini juga.

Bagaimana Mekanisme Anjak Piutang Bekerja?

Proses anjak piutang melibatkan tiga pihak utama:

Mekanismenya umumnya berlangsung sebagai berikut:

  1. Klien menjual barang/jasa kepada Debitur dan menerbitkan faktur dengan jangka waktu pembayaran (misalnya 30, 60, atau 90 hari).
  2. Klien menjual faktur tersebut kepada Factor.
  3. Factor segera memberikan uang muka (cash advance) kepada Klien, biasanya berkisar 70% hingga 90% dari nilai total faktur, dikurangi biaya jasa (fee) dan bunga.
  4. Setelah jatuh tempo, Debitur wajib membayar lunas tagihan tersebut langsung kepada Factor.
  5. Setelah menerima pembayaran penuh, Factor akan mentransfer sisa pembayaran kepada Klien, dikurangi biaya administrasi dan bunga yang telah diperhitungkan di awal.

Jenis-Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Tanggung Jawab

Anjak piutang dapat diklasifikasikan berdasarkan siapa yang menanggung risiko kredit macet (gagal bayar) dari debitur.

1. Anjak Piutang Dengan Hak Regres (Recourse Factoring)

Dalam jenis ini, jika debitur gagal membayar tagihan pada saat jatuh tempo, maka Perusahaan Anjak Piutang (Factor) memiliki hak untuk menagih kembali dana yang telah dibayarkan di muka tersebut kepada Klien. Artinya, risiko kredit tetap ditanggung oleh Klien. Ini adalah bentuk yang paling umum.

2. Anjak Piutang Tanpa Hak Regres (Non-Recourse Factoring)

Pada model ini, Factor mengambil alih seluruh risiko kredit. Apabila debitur gagal bayar, Factor tidak dapat meminta pengembalian dana dari Klien. Sebagai imbalan atas pengambilan risiko ini, biaya yang dikenakan oleh Factor biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan recourse factoring.

Keuntungan Menggunakan Jasa Anjak Piutang

Keputusan untuk menggunakan layanan anjak piutang menawarkan berbagai manfaat signifikan bagi operasional bisnis, terutama dalam menjaga likuiditas:

Perbedaan dengan Pinjaman Bank Biasa

Meskipun sama-sama memberikan dana cepat, anjak piutang berbeda fundamental dari pinjaman bank konvensional. Pinjaman bank menggunakan aset perusahaan (seperti properti atau mesin) sebagai jaminan dan menambah liabilitas (utang) pada neraca. Sebaliknya, anjak piutang adalah transaksi penjualan aset (faktur). Proses persetujuannya pun sering kali lebih cepat karena didasarkan pada kualitas kredit pelanggan (debitur), bukan semata-mata kesehatan finansial Klien saat ini.

Secara keseluruhan, anjak piutang adalah instrumen keuangan vital yang menjembatani kesenjangan waktu antara saat transaksi penjualan terjadi dan saat pembayaran diterima, menjadikannya alat strategis untuk manajemen likuiditas dan pertumbuhan berkelanjutan.

🏠 Homepage