Kelahiran seorang anak merupakan anugerah terindah dari Allah SWT yang patut disyukuri. Selain syukuran yang dilakukan untuk menyambut hadirnya buah hati, terdapat satu ritual yang secara turun-temurun dilakukan oleh umat Islam di berbagai daerah, yaitu mengubur ari-ari atau plasenta. Ari-ari adalah organ vital yang selama sembilan bulan berfungsi sebagai penghubung antara ibu dan janin.
Meskipun praktik mengubur ari-ari tidak secara eksplisit diperintahkan dalam Al-Qur'an dan Hadis secara rinci layaknya ibadah wajib, ia tetap menjadi bagian dari tradisi (adat) yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Umat Islam meyakini bahwa penguburan yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap bagian tubuh yang telah berjasa besar dalam proses kelahiran.
Dalam mazhab fiqih, ari-ari dikategorikan sebagai al-khilqah (bagian yang terpisah dari tubuh manusia). Sesuai dengan kaidah umum Islam, segala sesuatu yang berasal dari tubuh manusia (seperti rambut, kuku, atau darah haid) harus diperlakukan dengan penuh kehormatan dan tidak boleh dibiarkan tercecer di tempat yang kotor atau sembarangan. Oleh karena itu, mengubur ari-ari adalah bentuk menjaga kebersihan dan kehormatan tersebut.
Tidak ada dalil sahih yang secara spesifik memerintahkan tata cara penguburan ari-ari. Namun, para ulama sepakat bahwa menguburnya adalah mustahab (dianjurkan) atau setidaknya mubah (diperbolehkan) selama niatnya adalah membersihkan dan menghormati sisa proses kelahiran tersebut.
Proses penguburan ari-ari umumnya dilakukan sesegera mungkin setelah proses persalinan selesai. Berikut adalah langkah-langkah yang biasa dilakukan berdasarkan tradisi yang selaras dengan tuntunan syariat:
Langkah pertama adalah membersihkan ari-ari dari sisa-sisa darah atau lendir yang menempel. Ari-ari dicuci bersih menggunakan air mengalir yang bersih. Beberapa tradisi menyarankan penggunaan air kembang tujuh rupa atau air garam sebagai penambah kesucian, meskipun ini bukan kewajiban agama, melainkan bagian dari tradisi lokal untuk menambah keberkahan.
Setelah bersih, ari-ari dibungkus dengan kain putih bersih. Penggunaan kain putih melambangkan kesucian dan penghormatan. Kain ini berfungsi sebagai pembungkus tunggal, mirip dengan proses mengafani jenazah dalam skala kecil.
Lokasi penguburan sangat penting. Tempat yang disarankan adalah:
Lubang galian harus cukup dalam, minimal sedalam satu hasta (sekitar 40-50 cm), agar tidak mudah digali oleh binatang atau terganggu oleh aktivitas manusia. Setelah ari-ari diletakkan di dasar lubang, ditutup kembali dengan tanah.
Saat proses penguburan berlangsung, sangat dianjurkan bagi orang tua (terutama ayah) untuk membaca doa. Doa ini biasanya berisi harapan agar anak yang lahir senantiasa sehat, mendapat perlindungan Allah, dan menjadi anak yang saleh/salehah.
Meskipun tidak ada doa khusus yang diajarkan Nabi SAW untuk ritual ini, niat yang tulus dalam memohon keberkahan dan perlindungan adalah inti dari setiap amalan dalam Islam.
Mengapa tradisi ini tetap dipertahankan? Selain alasan menjaga kebersihan, terdapat beberapa hikmah spiritual yang diyakini:
Kesimpulannya, mengubur ari-ari adalah amalan yang didasari oleh prinsip kebersihan, penghormatan terhadap ciptaan Allah, dan merupakan bagian dari tradisi baik yang sejalan dengan etika Islam. Selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur syirik atau perbuatan yang dilarang agama, maka hal ini dapat dilakukan sebagai wujud syukur atas karunia kelahiran.