Ilustrasi: Proses penguburan yang penuh makna.
Ari-ari atau plasenta adalah organ vital yang sangat penting selama masa kehamilan, berfungsi sebagai jembatan kehidupan antara ibu dan janin. Setelah proses persalinan selesai, ari-ari akan keluar. Dalam ajaran Islam, keluarnya ari-ari ini dianggap sebagai salah satu bagian dari darah nifas dan memerlukan perlakuan khusus, termasuk cara penguburannya.
Meskipun tidak ada dalil spesifik yang secara eksplisit menyebutkan tata cara detail penguburan ari-ari secara rinci dalam Al-Qur'an atau hadis sahih yang sangat ketat, para ulama umumnya menyepakati bahwa ari-ari harus diperlakukan dengan hormat dan dimusnahkan (dikubur) dengan cara yang bersih dan sesuai dengan adab Islam.
Ari-ari, setelah dikeluarkan, secara fikih dianggap sebagai bagian dari tubuh manusia yang telah terpisah. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang berasal dari tubuh manusia—seperti darah, rambut, atau potongan anggota badan—harus diperlakukan dengan mulia dan tidak boleh dihina atau dibuang sembarangan di tempat umum. Oleh karena itu, penguburan menjadi metode yang paling dianjurkan untuk memusnahkan ari-ari.
Prinsip dasarnya adalah menjaga kebersihan, kehormatan, dan menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur syirik atau takhayul. Penguburan bertujuan menghilangkan unsur biologis tersebut dari pandangan umum dan mengembalikannya ke bumi dengan cara yang diridai Allah SWT.
Meskipun tidak ada ritual wajib yang baku, berikut adalah tata cara yang banyak dianut oleh masyarakat Muslim dan direkomendasikan oleh para ahli fiqih, berdasarkan prinsip penghormatan terhadap sisa-sisa tubuh manusia:
Setelah ari-ari keluar, hal pertama yang dilakukan adalah membersihkannya dari sisa-sisa darah atau kotoran lain dengan air bersih. Tujuannya adalah agar proses penguburan dilakukan dalam keadaan yang suci dan bersih.
Ari-ari yang sudah bersih sebaiknya dibungkus dengan kain putih yang bersih, seperti kain kafan atau kain bersih lainnya. Pembungkusan ini melambangkan penghormatan terhadap organ yang telah menjadi perantara kehidupan selama sembilan bulan.
Lokasi penguburan idealnya adalah di halaman rumah atau area pribadi yang tidak terlewati orang banyak. Beberapa ulama menyarankan untuk menguburnya di dekat tempat tinggal, misalnya di halaman rumah, sebagai simbol bahwa ia adalah bagian dari rumah tersebut. Hindari menguburkannya di tempat-tempat yang dianggap tidak pantas, seperti di kamar mandi, tempat sampah, atau area yang sering dilalui lalu lalang pejalan kaki.
Kuburan yang digali harus cukup dalam (sekitar satu jengkal atau lebih) agar tidak mudah dijangkau oleh hewan liar dan terhindar dari gangguan. Lubang kubur harus ditutup kembali dengan tanah hingga rata.
Saat meletakkan ari-ari ke dalam lubang kubur, hendaknya dilakukan dengan niat yang ikhlas dan doa memohon keberkahan bagi anak yang baru lahir. Beberapa tradisi menyebutkan untuk mengucapkan doa agar anak tersebut tumbuh sehat dan menjadi anak yang saleh/salehah. Setelah diletakkan, timbun kembali dengan tanah dan ratakan.
Dalam menguburkan ari-ari, sangat penting untuk menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan akidah Islam. Beberapa hal yang harus dihindari antara lain:
Penguburan ari-ari sejatinya mengandung hikmah yang mendalam. Selain menjaga kebersihan lingkungan, tindakan ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat kelahiran dan pengakuan bahwa segala sesuatu yang berasal dari tubuh manusia harus dikembalikan ke bumi dengan cara yang bermartabat. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi orang tua untuk senantiasa menjaga dan mendidik keturunan mereka dengan ajaran Islam yang lurus.
Dengan mengikuti panduan sederhana ini, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban menjaga kebersihan dan kehormatan sisa-sisa tubuh manusia sesuai dengan tuntunan agama.