Ari-ari atau plasenta merupakan bagian tubuh yang sangat penting selama proses kehamilan. Setelah bayi lahir, ari-ari akan keluar secara alami. Dalam banyak budaya, termasuk tradisi Islam, terdapat tata cara khusus mengenai bagaimana seharusnya ari-ari tersebut diperlakukan dan dikuburkan. Tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung nilai-nilai kebersihan, penghormatan terhadap ciptaan Allah, serta doa agar anak yang terlahir senantiasa dalam lindungan-Nya.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa ari-ari (yang juga disebut mushīmah) hukumnya adalah najis karena merupakan sisa organ tubuh manusia yang telah terlepas. Oleh karena itu, ia wajib diperlakukan dengan cara yang bersih dan tidak dibiarkan tergeletak sembarangan. Menguburkannya adalah cara yang paling utama dan dianjurkan dalam Islam untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati 'bekas' perjalanan hidup seorang manusia.
Menguburkan ari-ari juga mengandung makna simbolis. Ari-ari adalah 'saudara kembar' bayi yang menemaninya selama sembilan bulan di dalam rahim. Menguburkannya di dekat rumah atau tempat tinggal menandakan bahwa anak tersebut memiliki ikatan kuat dengan tempat ia dilahirkan dan tumbuh.
Prosedur penguburan ari-ari relatif sederhana namun harus dilakukan dengan niat yang benar. Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan:
Segera setelah ari-ari keluar, hal pertama yang harus dilakukan adalah membersihkannya dari darah yang masih menempel. Cuci ari-ari dengan air bersih yang mengalir hingga benar-benar bersih dari kotoran dan darah.
Setelah bersih, ari-ari harus dibungkus dengan bahan yang bersih. Umumnya digunakan kain kafan putih atau kain bersih lainnya. Pembungkusan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan organ tersebut.
Saat proses penguburan berlangsung, sangat dianjurkan bagi kedua orang tua untuk membaca doa. Doa ini biasanya memohon agar anak yang terlahir diberkahi, sehat, dan kelak menjadi anak yang saleh/salehah.
Lokasi penguburan sebaiknya dipilih di tempat yang bersih, jauh dari kotoran, dan tidak mengganggu orang lain. Banyak keluarga memilih menguburkannya di halaman rumah, di bawah pohon yang sehat, atau di area pemakaman keluarga jika memungkinkan. Hindari mengubur di tempat yang kotor seperti selokan atau tempat sampah.
Gali lubang yang cukup dalam—tidak terlalu dangkal agar tidak mudah dijamah binatang atau terganggu oleh orang lain. Letakkan ari-ari yang sudah dibungkus ke dalam lubang tersebut. Setelah itu, timbun kembali dengan tanah hingga rata.
Dalam melaksanakan sunnah ini, terdapat beberapa adab yang patut diperhatikan oleh Muslim:
Penting untuk Diingat: Meskipun menguburkan ari-ari adalah praktik yang sangat umum dan dianjurkan dalam tradisi Islam karena aspek kebersihan dan penghormatan, perlu ditekankan bahwa hal ini tidak termasuk rukun atau syarat sahnya Islam. Fokus utama adalah rasa syukur atas kelahiran, kebersihan, dan mendoakan kebaikan bagi sang buah hati.
Menguburkan ari-ari adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap anugerah kehidupan yang diberikan Allah SWT. Dengan membersihkan, membungkus, dan menguburkannya di tempat yang layak, umat Islam menunjukkan ketaatan pada nilai-nilai kesucian dan ketertiban. Ini adalah ritual sederhana yang sarat makna, menegaskan ikatan antara manusia dengan bumi tempat ia akan kembali suatu saat nanti.