Panduan Lengkap Cara Merawat Ari-Ari Menurut Islam

Simbol Kesucian dan Perawatan Pasca Melahirkan

Merawat warisan kehidupan dengan penuh hormat.

Kelahiran seorang anak adalah momen penuh berkah dalam kehidupan seorang Muslim. Setelah proses persalinan selesai, terdapat sebuah organ vital yang menyertai kelahiran tersebut, yaitu ari-ari atau plasenta. Dalam ajaran Islam, ari-ari bukanlah sekadar sisa jaringan, melainkan bagian yang harus diperlakukan dengan penuh kehormatan dan tata cara khusus. Perawatan ari-ari pasca melahirkan dalam Islam memiliki dimensi spiritual dan kebersihan yang harus diperhatikan.

Hukum dan Keutamaan Memperlakukan Ari-Ari

Dalam Islam, ari-ari yang keluar dari rahim ibu dikategorikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang pernah terhubung langsung dengan proses penciptaan. Meskipun statusnya bukan seperti anggota tubuh yang masih hidup, ia tetap harus dimuliakan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa ari-ari harus diperlakukan dengan cara yang bersih dan terhormat, mirip dengan perlakuan terhadap jenazah. Ini didasarkan pada prinsip menjaga kehormatan Bani Adam (keturunan Nabi Adam).

Menghina, membuang sembarangan, atau menempatkannya di tempat kotor adalah perbuatan yang tidak dianjurkan karena dianggap merendahkan kehormatan. Oleh karena itu, tata cara penanganan yang benar menjadi penting untuk dilaksanakan oleh keluarga yang baru saja dikaruniai keturunan.

Langkah-Langkah Merawat Ari-Ari Sesuai Sunnah

Tata cara perawatan ari-ari secara umum melibatkan pembersihan, pembungkusan, dan penguburan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang sering dianut oleh umat Muslim:

1. Pembersihan (Membersihkan Sisa Darah)

Segera setelah ari-ari keluar, hal pertama yang harus dilakukan adalah membersihkannya dari sisa darah dan lendir. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan menggunakan air bersih yang mengalir. Tujuannya adalah menghilangkan najis dan memastikan ari-ari dalam keadaan suci sebelum proses selanjutnya.

2. Pembungkusan yang Layak

Setelah dibersihkan, ari-ari harus dibungkus dengan kain kafan atau kain putih bersih. Pembungkusan ini melambangkan penghormatan terhadap bagian tubuh yang telah menjadi perantara lahirnya seorang anak. Kain putih dipilih karena melambangkan kesucian. Jika tidak tersedia kain kafan, kain bersih lainnya sudah mencukupi asalkan ukurannya memadai untuk membungkus seluruh bagian ari-ari.

3. Penguburan di Tempat yang Terhormat

Ini adalah tahapan krusial. Ari-ari yang sudah dibungkus harus segera dikuburkan. Penguburan ini bertujuan agar ari-ari tidak dibiarkan tergeletak di tempat terbuka atau dibuang di tempat sampah, yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan adab Islam.

Hal yang Perlu Dihindari

Selain mengetahui cara yang dianjurkan, penting juga untuk mengetahui hal-hal yang dilarang dalam memperlakukan ari-ari menurut pandangan Islam:

  1. Tidak Dikubur: Membiarkan ari-ari mengering di udara terbuka atau membuangnya bersama sampah rumah tangga adalah perbuatan yang sangat dihindari.
  2. Dibakar: Membakar ari-ari sangat dilarang karena dianggap merusak dan menghilangkan kehormatan tubuh manusia.
  3. Dijadikan Jimat atau Objek Ritual: Ari-ari sama sekali tidak boleh digunakan untuk tujuan syirik, jimat, atau ritual non-Islami lainnya.

Perbedaan Pendapat dan Implementasi di Masyarakat

Meskipun prinsip dasarnya adalah penghormatan dan penguburan, terdapat sedikit perbedaan dalam implementasi teknis antar berbagai daerah atau mazhab. Misalnya, beberapa masyarakat lebih memilih untuk menguburkan ari-ari tepat di bawah tempat ibu melahirkan berada, sementara yang lain memilih sudut halaman tertentu. Namun, kesepakatan utamanya tetap pada kebersihan, pembungkusan kain putih, dan penguburan yang layak. Inti dari semua praktik ini adalah menanamkan rasa syukur dan tanggung jawab atas amanah kelahiran tersebut.

Merawat ari-ari dengan benar adalah manifestasi dari rasa syukur seorang Muslim atas karunia anak. Dengan mengikuti adab yang dianjurkan, keluarga telah menunaikan kewajiban mereka untuk menjaga kehormatan semua yang berkaitan dengan proses penciptaan manusia, sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam.

🏠 Homepage