Pengelolaan sampah merupakan isu krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu langkah awal yang paling fundamental adalah memahami jenis-jenis sampah yang kita hasilkan sehari-hari. Klasifikasi yang tepat akan menentukan bagaimana sampah tersebut harus diolah—apakah didaur ulang, diolah menjadi kompos, atau memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang berbahaya.
Secara umum, sampah di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga kategori besar berdasarkan potensi bahayanya dan kemampuannya untuk terurai: Sampah Organik, Sampah Anorganik, dan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sampah organik adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan, dan bersifat mudah terurai (degradable) melalui proses alami seperti pembusukan. Sampah jenis ini sangat berharga karena dapat diolah menjadi kompos atau biogas yang bermanfaat sebagai pupuk alami atau sumber energi terbarukan.
Pengelolaan yang tepat untuk sampah organik adalah komposting. Jika dibiarkan menumpuk di TPA, dekomposisi anaerobik (tanpa oksigen) pada sampah organik akan menghasilkan gas metana, yang merupakan gas rumah kaca yang kuat.
Berlawanan dengan organik, sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat terurai secara alami dalam waktu singkat. Jenis sampah ini biasanya berasal dari proses industri atau material sintetis. Meskipun tidak mudah membusuk, sebagian besar sampah anorganik masih memiliki nilai ekonomis karena dapat didaur ulang (recyclable).
Penting untuk memisahkan sampah anorganik berdasarkan jenis materialnya (misalnya, plastik PET dengan plastik HDPE) agar proses daur ulang menjadi lebih efisien. Sampah anorganik yang tidak terkelola dengan baik akan menumpuk dan mencemari lingkungan selama ratusan tahun.
Sampah B3 adalah kategori sampah yang memiliki sifat toksik, korosif, mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, atau bersifat infeksius. Sampah ini memerlukan penanganan khusus karena dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup jika dibuang sembarangan. Klasifikasi ini diatur ketat oleh regulasi pemerintah.
Sampah B3 sering kali kita temui di rumah tangga, industri, maupun fasilitas kesehatan:
Penanganan sampah B3 tidak boleh dicampur dengan sampah organik maupun anorganik biasa. Sampah B3 harus dikemas dalam wadah khusus yang diberi label bahaya (simbol tengkorak atau api) dan diserahkan kepada pengolah limbah B3 yang berizin resmi. Pembuangan yang tidak tepat dapat mencemari air tanah dengan zat-zat kimia berbahaya.