Kelahiran seorang anak adalah momen penuh berkah dalam kehidupan umat Muslim. Setelah proses persalinan selesai, salah satu bagian tubuh bayi yang harus ditangani dengan baik adalah ari-ari atau yang dalam istilah medis dikenal sebagai plasenta. Dalam tradisi Islam, penanganan ari-ari ini memiliki tata cara khusus, yaitu dengan menguburnya. Tindakan ini bukan sekadar membuang kotoran, melainkan mengandung nilai spiritual dan adab yang dianjurkan.
Mengubur ari-ari (atau dalam bahasa Arab disebut mishimah) adalah praktik yang telah dilakukan oleh banyak umat Islam di berbagai belahan dunia. Meskipun tidak ditemukan dalil eksplisit yang mewajibkan (fardhu) secara hukum syariat, mengubur ari-ari sangat dianjurkan (sunnah) berdasarkan beberapa pertimbangan historis dan prinsip menjaga kebersihan serta kehormatan bagian tubuh manusia.
Terdapat beberapa alasan utama mengapa mengubur ari-ari dianjurkan dalam pandangan Islam:
Dalam Islam, segala sesuatu yang pernah menjadi bagian dari tubuh manusia, meskipun sudah terpisah, harus diperlakukan dengan penuh hormat. Ari-ari adalah organ penting yang selama sembilan bulan menopang kehidupan janin di dalam rahim. Oleh karena itu, membuangnya begitu saja di tempat sampah umum dianggap kurang menjaga kehormatan. Penguburan adalah bentuk penghormatan terakhir terhadap 'partner' kelahiran tersebut.
Di beberapa kebudayaan, terdapat praktik memuja atau melakukan ritual tertentu pada ari-ari karena dianggap memiliki 'kekuatan' atau sebagai jimat. Islam melarang keras segala bentuk takhayul dan perbuatan yang mengarah pada kesyirikan. Dengan menguburkannya secara sederhana di tanah, umat Islam menjauhkan diri dari praktik-praktik tersebut dan mengembalikan elemen tersebut ke alam sebagaimana mestinya.
Secara praktis, plasenta adalah materi biologis yang cepat membusuk dan berpotensi menjadi sumber penyakit jika dibiarkan di tempat terbuka. Menguburkannya di dalam tanah membantu proses dekomposisi secara alami dan menjaga sanitasi lingkungan sekitar tempat tinggal.
Meskipun tata caranya tidak seformal penguburan jenazah, ada beberapa langkah yang umumnya dianjurkan oleh para ulama agar penguburan ari-ari dilakukan dengan adab Islami.
Mengubur ari-ari memiliki makna filosofis yang mendalam. Ari-ari adalah penghubung kehidupan antara ibu dan janin. Ketika ia dilepaskan, proses pemisahan fisik telah selesai, dan kini ia dikembalikan ke bumi (asal mula penciptaan). Penguburan ini melambangkan pengakuan bahwa kehidupan baru telah dimulai dan bagian pendukung kehidupan sebelumnya harus kembali kepada alam.
Dalam tradisi yang berkembang, terdapat pandangan bahwa ari-ari diyakini memiliki ikatan dengan bayi. Menguburnya di dekat rumah diharapkan memberikan 'jaminan' bahwa anak tersebut akan memiliki kedekatan emosional dengan rumah kelahirannya dan tidak mudah merantau jauh tanpa alasan yang kuat. Walaupun ini lebih bersifat budaya dan hikmah daripada perintah agama yang ketat, hal ini menunjukkan betapa pentingnya penghormatan terhadap proses kelahiran dalam Islam.
Kesimpulannya, mengubur ari-ari adalah manifestasi dari kehati-hatian (wara') seorang Muslim dalam memperlakukan sisa-sisa tubuh manusia. Dengan melakukannya sesuai adab, kita tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga memenuhi anjuran moral untuk menghormati setiap elemen yang pernah menjadi bagian dari penciptaan Allah SWT.