Panduan Menguburkan Ari-ari Menurut Islam

Proses kelahiran bayi adalah momen yang penuh keajaiban dan juga membawa tanggung jawab spiritual bagi orang tua Muslim. Setelah bayi lahir, akan ada organ sisa yang disebut ari-ari atau plasenta. Dalam ajaran Islam, pengurusan ari-ari ini memiliki tata cara tersendiri yang dianggap sebagai bagian dari sunnah dan penghormatan terhadap ciptaan Allah SWT.

Keputusan untuk menguburkan ari ari secara Islam bukanlah kewajiban syariat yang keras seperti shalat atau puasa, namun lebih kepada anjuran yang didasari oleh kebersihan, penghormatan terhadap jasad, serta upaya menjauhkan dari hal-hal yang dapat menimbulkan keburukan.

Mengapa Ari-ari Harus Dikubur?

Ari-ari adalah bagian dari tubuh yang pernah menyokong kehidupan janin di dalam rahim. Oleh karena itu, ia diperlakukan layaknya bagian tubuh manusia lainnya yang harus dijaga kesuciannya. Dalam Islam, segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia, termasuk sisa-sisa biologis, harus diperlakukan secara hormat.

Tujuan utama mengubur ari-ari adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari potensi gangguan atau penggunaan yang tidak semestinya. Praktik ini selaras dengan prinsip menjaga kebersihan (thaharah) dalam Islam.

Tata Cara Menguburkan Ari-ari Sesuai Sunnah

Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang merinci langkah demi langkah, para ulama dan tradisi telah merumuskan tata cara yang umum diikuti ketika menguburkan ari ari secara Islam. Berikut adalah langkah-langkah yang dianjurkan:

1. Membersihkan Ari-ari

Setelah ari-ari terlepas dari ibu, langkah pertama adalah membersihkannya dari darah dan kotoran yang melekat. Pembersihan ini dilakukan dengan air mengalir hingga ari-ari benar-benar bersih.

2. Membungkus Ari-ari

Ari-ari yang telah bersih kemudian dibungkus dengan kain putih bersih. Penggunaan kain putih melambangkan kesucian dan penghormatan. Beberapa tradisi juga menyarankan untuk membungkusnya beberapa lapis untuk memastikan tidak ada kebocoran.

3. Memilih Lokasi Penguburan

Lokasi penguburan idealnya adalah di pekarangan rumah atau halaman yang bersih, jauh dari tempat kotoran (seperti WC/kamar mandi) dan tempat yang sering diinjak orang. Ini menunjukkan penghormatan terhadap sisa tubuh tersebut.

4. Menggali Lubang

Lubang yang digali tidak perlu terlalu dalam, namun harus cukup untuk menempatkan ari-ari tanpa risiko digali oleh binatang atau terekspos secara tidak sengaja. Kedalaman sekitar setengah meter hingga satu meter seringkali dianggap memadai.

5. Proses Penguburan dan Doa

Ari-ari diletakkan di dalam lubang, kemudian ditutup kembali dengan tanah. Tidak jarang, setelah ditutup, area tersebut diberi penanda sederhana agar mudah dikenali, namun tidak perlu dibuat seperti nisan kuburan orang dewasa. Setelah proses selesai, dianjurkan membaca doa agar anak yang lahir senantiasa mendapatkan keberkahan dan dijauhkan dari marabahaya.

Pandangan Mazhab Mengenai Ari-ari

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa ari-ari hukumnya adalah najis ringan (yang perlu dibersihkan) dan harus dikuburkan. Ini berbeda dengan hukum membuang kotoran biasa. Penguburan adalah cara terbaik untuk memusnahkan sisa organ tersebut secara terhormat. Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya menekankan bahwa apa pun yang berasal dari tubuh manusia harus dimuliakan.

Praktik ini juga bertujuan untuk menghindari hal-hal negatif, misalnya jika dibuang sembarangan, dikhawatirkan ada orang yang berniat buruk menggunakan ari-ari tersebut untuk tujuan sihir atau hal mistis lainnya. Oleh karena itu, menguburkan ari ari secara Islam menjadi langkah preventif yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim.

Secara keseluruhan, mengubur ari-ari adalah wujud nyata dari rasa syukur dan tanggung jawab orang tua terhadap anugerah kelahiran. Dengan mengikuti tata cara yang disarankan, orang tua telah menunaikan kewajiban menjaga kesucian dan kehormatan, baik bagi bayi yang baru lahir maupun bagi seluruh aspek kehidupan yang terkait.

🏠 Homepage