Representasi visual simbolis Pakaian Dinas Harian Angkatan Darat
Pakaian Dinas Harian, atau yang lebih dikenal sebagai PDH, merupakan salah satu bentuk identitas utama bagi setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). PDH bukan sekadar seragam untuk bekerja; ia adalah cerminan dari disiplin, kehormatan, dan profesionalisme seorang prajurit. Penggunaan PDH diatur secara ketat oleh peraturan internal TNI AD untuk memastikan keseragaman dan citra positif institusi di mata publik.
Secara umum, PDH Angkatan Darat mengacu pada pakaian standar yang dikenakan dalam kegiatan sehari-hari, baik di dalam markas, kantor, maupun saat menjalankan tugas operasional ringan yang tidak memerlukan perlengkapan tempur khusus. Warna dasar PDH AD seringkali didominasi oleh warna cokelat muda atau khaki yang khas, membedakannya dari Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang berwarna hijau loreng.
Satu set lengkap PDH Angkatan Darat terdiri dari beberapa komponen esensial. Setiap bagian memiliki filosofi dan aturan pemakaian tersendiri. Kelengkapan ini menunjukkan tingkat hierarki dan fungsi prajurit saat itu.
Atasan PDH umumnya berupa kemeja lengan panjang atau pendek, tergantung kondisi cuaca dan kebijakan satuan. Kemeja ini dilengkapi dengan atribut seperti papan nama, pita nama, dan tanda pangkat yang terpasang sesuai prosedur baku. Bawahan berupa celana panjang dengan potongan militer yang rapi, seringkali dilengkapi dengan sabuk kulit hitam atau cokelat dengan gesper standar TNI AD.
Penutup kepala standar untuk PDH biasanya adalah topi rimba atau topi sapel yang disesuaikan dengan jenis kegiatan. Alas kaki yang wajib digunakan adalah sepatu pantofel kulit hitam mengkilap untuk upacara atau kegiatan resmi, dan sepatu PDH berwarna cokelat untuk aktivitas sehari-hari. Kebersihan dan kerapian sepatu adalah indikator utama kedisiplinan prajurit.
Penting untuk membedakan PDH dari Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). PDH digunakan dalam rutinitas kantor dan kegiatan formal yang tidak bersifat tempur. Sementara PDU digunakan dalam acara kenegaraan atau upacara resmi yang menuntut penampilan paling prima, seringkali melibatkan atribut tambahan seperti kacu atau tanda jasa.
Fungsi utama PDH adalah:
Penggunaan PDH Angkatan Darat menuntut kepatuhan absolut terhadap regulasi yang ada. Setiap detail, mulai dari lipatan lengan baju, posisi kancing, hingga cara mengikat dasi (jika digunakan), harus sesuai dengan petunjuk teknis. Kesalahan kecil dalam pemakaian atribut seringkali dianggap sebagai pelanggaran disiplin ringan.
Sebagai contoh, pemasangan atribut seperti Brevet, Tanda Jasa, dan Bintang Jasa harus dilakukan dengan urutan dan posisi yang benar. Kesalahan dalam menempatkan atribut ini tidak hanya mengurangi nilai estetika tetapi juga dapat mengurangi pengakuan resmi atas prestasi yang diperoleh prajurit tersebut. PDH adalah kanvas di mana prestasi dan pengabdian seorang prajurit tertulis melalui atribut yang dikenakannya.
Kerah PDH harus tegak, baju harus dimasukkan dengan rapi ke dalam celana, dan ujung kemeja harus dipotong rata sesuai ketentuan. Kerapian ini mencerminkan kesiapan mental prajurit dalam menghadapi tantangan tugas. Memahami dan mengaplikasikan aturan PDH secara konsisten adalah bagian integral dari pembentukan karakter prajurit yang disiplin, terhormat, dan siap mengabdi.